JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menjadi beleid yang paling banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama setahun terakhir.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo ketika membuka masa sidang 2024 sekaligus penyampaian laporan tahunan 2023 pada Rabu (10/1/2024).
"Undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diuji 42 kali," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengungkapkan, total perkara pengujian undang-undang mencapai 202 perkara sepanjang 2023.
Baca juga: MKMK Segera Rapat Bahas Mekanisme Pengawasan Hakim Konstitusi
Selain UU Pemilu, ada 64 undang-undang lain yang diuji ke MK selama tahun 2023.
"Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus. Dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima, dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon," ujar Suhartoyo.
Di bawah UU Pemilu, UU Cipta Kerja menjadi beleid kedua yang paling banyak digugat, yakni 11 kali.
Ketiga, ada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diuji tujuh kali selama 2023, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diuji sebanyak enam kali.
Baca juga: Ketua MK Harap MKMK Permanen Tak Hanya Hukum Hakim
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2023 hanya 52 hari per perkara, jauh lebih cepat dibandingkan 2022 (78 hari).
Salah satu putusan monumental MK terkait gugatan UU Pemilu adalah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membukakan pintu untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan ini, hakim konstitusi yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.
Baca juga: MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.