Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bakal Dalami Video Viral WNI Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024

Kompas.com - 03/01/2024, 14:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal mendalami kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang menyatakan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, masalah ini viral dalam sebuah video di media sosial. Video menarasikan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) setempat sengaja tidak memasukkan nama dalam DPT untuk mengarahkan suara ke pasangan calon tertentu.

"Saya baru mendengar juga. Tapi nanti kita dalami," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini menyatakan bahwa masalah DPT sejatinya berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia ingin KPU juga menjelaskan masalah tersebut agar lebih jelas.

Baca juga: Soal Anggota Satpol PP Dukung Gibran, Mahfud: Pelanggaran Kode Etik, Itu Norak

"Itu soal KPU. Tapi begini, soal penetapan DPT dan sebagainya itu kan ada tahapannya. Tahapannya bukan sekarang, sudah jauh-jauh hari. Kalau itu ada yang tidak masuk bagaimana ceritanya biar KPU yang menjelaskan," ujar Mahfud.

"Ya KPU itu lembaga independen. Kalau memang ada yang tidak benar, kita sampaikan," katanya lagi.

Sebagai informasi, video viral itu juga sudah direspon oleh KPU RI. Dikutip dari Antaranews, Anggota KPU RI Idham Holik menilai video yang sedang beredar itu harus dipastikan kebenarannya atau tidak atau justru masuk dalam kategori disinformasi.

Baca juga: Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut autentik," kata Idham di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Tetapi, mereka masuk dalam kategori daftar pemilih khusus luar negeri (DPKLN).

Menurut Idham, masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini belum pernah terdaftar dalam daftar pemilih dalam negeri.

"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih pada DPKLN," ujar Idham Holik.

Baca juga: Tetap Aktif Ngantor, Mahfud MD: Kampanye Cuma Jumat, Sabtu, Minggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com