Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Duga Ekonomi Jadi Motif Pelaku Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe

Kompas.com - 03/01/2024, 12:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami motif pelaku ujaran kebencian yang merupakan pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta menyebut motif pelaku diduga terkait ekonomi.

"(Motif) Masih didalami, tapi sementara ekonomi, sama engagement sama followersnya. Karena kan followersnya di atas 100.000," kata Jeffri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Kapolri Sebut Situasi di Papua Terkendali Usai Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Menurut polisi, selama ini AB kerap membuat komentar terkait banyak hal dan isu dalam akun media sosial TikTok-nya.

AB, kata Jeffri, juga pernah menjadi endorser atau pengiklan produk di media sosial.

"Dia pernah sekali diendorse keterangan dari penyidik pernah dibayar berapa ribu lah. Dia engagement itu lah. Dia mencari engagement dengan followersnya lah," ucap dia.

Sebelumnya, AB ditangkap Tim Dittipidsiber Bareskrim di Kawasan Jakarta Barat pada 30 Desember 2023.


AB diduga ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok terkait pelaksanaan penjemputan dan pemakaman eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta juga membenarkan penangkapan tersebut.

Polisi menduga AB menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok-nya.

Baca juga: Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe

Dugaan ujaran kebencian itu dilakukan AB terhadap massa aksi pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka AB didalam videonya.

Polisi menjerat AB dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com