JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penjelasan terkait Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan polisi, meski sudah menjadi tersangka kasus pemerasan sejak beberapa bulan lalu.
Mahfud mengatakan ada aturan hukum terkait penahanan seseorang.
"Ya itu ditahan atau tidak ditahan Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun, dan itu ada ketentuannya," ujar Mahfud saat ditemui di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Mahfud memaparkan sejumlah pertimbangan polisi kenapa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak kunjung ditahan.
Baca juga: IPW Nilai Polda Metro Prioritas Kumpulkan Berkas Kasus daripada Tahan Firli Bahuri
Misalnya seperti polisi bisa memastikan Firli tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
"Tetapi kalau tidak mau ditahan memang alasan untuk ditahannya seseorang itu tiga hal menurut hukum. Satu, kalau diperkirakan akan mengulangi perbuatan, itu harus ditahan. Kalau diperkirakan akan melarikan diri atau diperkirakan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
"Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan," sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, mudah saja bagi polisi untuk mencari pasal supaya Firli ditahan.
"Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang cari pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nanti," imbuhnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Noda Upaya Pemberantasan Korupsi Itu Bernama Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, setelah Firli diberhentikan Presiden Jokowi, kini muncul desakan agar polisi segera menahan Firli.
"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," ujar Koordinator Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, M Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Jumat.
Praswad mengatakan, putusan Dewan Pengawas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli.
"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli segara," kata Praswad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.