JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusulkan supaya pemerintah menunda pembagian bantuan sosial (bansos) sampai dengan pemilihan presiden (pilpres) 2024 selesai.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan, pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan dicurigai akan menguntungkan pasangan calon (paslon) capres-cawapres tertentu.
“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah, tapi presepsi publik seperti itu,” kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Ungkap Anggaran Program SMK Gratis Rp 50 Triliun, Ganjar: Tak Terlalu Mahal dan Lebih Berguna
“Sebaiknya, usul saya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan sakwasangka,” ucap Pengacara senior itu.
Todung memahami bahwa usul itu akan banyak ditolak oleh berbagai pihak. Akan tetapi, menurutnya, usulan ini harus disampaikan untuk menjamin tidak adanya kecurigaan terhadap pemberi bansos.
“Tentu pendapat ini tidak populer dan mungkin banyak yang mengkritik saya soal ini. Tapi saya ingin demi menjamin fairness, demi menjamin imparsialitas dalam pilpres ini harus kita pertimbangkan,” kata Todung.
“Saya tidak punya kuasa untuk bisa mengatakan itu akan di lakukan ya akan dipertimbangkan, tapi pemerintah selayaknya memperhatikan semacam ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Todung berharap pemerintah juga tidak membuat kebijakan baru terkait bantuan sosial untuk masyarakat selama proses pemilihan umum (pemilu).
Meskipun kebijakan dalam rangka membantu masyarakat ini penting, tetapi potensi adanya kepentingan lain dari pemberian bantuan itu juga harus dipertimbangkan.
Baca juga: Saat Ganjar Berkelakar di Wonogiri, Tanya ke Seorang Nenek Mengapa Pakai Baju Biru
“Seharusnya ya ada kebijaksanaan pemerintah tidak membuat kebijakan baru tentang bansos, selama pemilu dan pilpres ini diselenggarakan agar pemerintah tidak dicurigai menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.
“Incumbent itu selalu bisa membuat kebijakan baru, bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi bantuan operasional sekolah, bagi-bagi bantuan tunai, ya. itu semua kebijakan populis yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan itu tidak melanggar undang-undang tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai ini selesai,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.