JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Pemilu menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024.
Satgas ini merupakan tim ad hoc yang dibentuk guna menjaga kualitas pers selama peliputan pemilu, koordinasi antara Dewan Pers bersama penyelenggara pemilu.
“Kami juga membentuk dan mengaktifkan Satgas Pengaduan Pemilu di Dewan Pers yang bertugas dari Desember 2023 hingga Desember 2024, untuk mengawal pemilu sejak awal hingga selesai keseluruhan prosesnya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, Dewan Pers juga menyelenggarakan workshop peliputan pemilu di 32 provinsi di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kemerdekaan sekaligus profesionalisme pers yang bertugas meliput pemilu.
Masih dalam rangka Pemilu 2024, Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO dan berbagai pihak lainnya telah menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan pemilu.
Baca juga: Menanti Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Pilpres 2024
“Melalui pedoman ini, rujukan kepada pihak terkait dalam penyediaan pelindungan dan pemulihan bagi korban merupakan langkah yang perlu diambil, terutama oleh perusahaan pers atas kekerasan yang dialami wartawan,” ujar Ninik.
Hingga tahun 2023 ini, sebanyak 1.798 media massa telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pendataan digital yang dilakukan Dewan Pers sejak 2018.
Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media daring, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.
Sepanjang tahun 2023 sendiri, 91 dari 298 media (30,5 persen) lolos verifikasi administratif. Lalu, 116 dari 208 media (55 persen) lolos verifikasi faktual.
Media yang tidak lolos verifikasi umumnya mencatatkan sejumlah kendala, misalnya, tak mampu membayar gaji karyawan minimal setara upah minimum regional (UMR).
Baca juga: Pilpres 2024, Berharap Tak Ada lagi Pelabelan seperti Cebong Kampret
Kendala lainnya, tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan, juga karena rangkap jabatan antara bagian redaksi dengan bisnis.
“Hal ini menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pers terus bertumbuh, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang sebagai institusi pers yang sehat secara bisnis, mandiri, dan memiliki konten berita berkualitas yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Ninik.
Sepanjang tahun 2023 pula, Dewan Pers menerima 813 kasus pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 794 kasus (97,66 persen) berhasil diselesaikan melalui risalah (65 kasus), pernyataan penilaian dan rekomendasi (45 kasus), surat (644 kasus), dan arsip (40 kasus,).
Sementara, kasus yang masih dalam proses penyelesaian jumlahnya sebanyak 19 kasus (2,34 persen).
Capaian lainnya, Dewan Pers telah membentuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Aturan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 yang dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi wartawan.