Salin Artikel

Tahun Politik 2024, Dewan Pers Bentuk Satgas Pengaduan Pemilu buat Jaga Kualitas Pers

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Pemilu menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024.

Satgas ini merupakan tim ad hoc yang dibentuk guna menjaga kualitas pers selama peliputan pemilu, koordinasi antara Dewan Pers bersama penyelenggara pemilu.

“Kami juga membentuk dan mengaktifkan Satgas Pengaduan Pemilu di Dewan Pers yang bertugas dari Desember 2023 hingga Desember 2024, untuk mengawal pemilu sejak awal hingga selesai keseluruhan prosesnya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Selain itu, Dewan Pers juga menyelenggarakan workshop peliputan pemilu di 32 provinsi di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kemerdekaan sekaligus profesionalisme pers yang bertugas meliput pemilu.

Masih dalam rangka Pemilu 2024, Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO dan berbagai pihak lainnya telah menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan pemilu.

“Melalui pedoman ini, rujukan kepada pihak terkait dalam penyediaan pelindungan dan pemulihan bagi korban merupakan langkah yang perlu diambil, terutama oleh perusahaan pers atas kekerasan yang dialami wartawan,” ujar Ninik.

Hingga tahun 2023 ini, sebanyak 1.798 media massa telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pendataan digital yang dilakukan Dewan Pers sejak 2018.

Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media daring, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.

Sepanjang tahun 2023 sendiri, 91 dari 298 media (30,5 persen) lolos verifikasi administratif. Lalu, 116 dari 208 media (55 persen) lolos verifikasi faktual.

Media yang tidak lolos verifikasi umumnya mencatatkan sejumlah kendala, misalnya, tak mampu membayar gaji karyawan minimal setara upah minimum regional (UMR).

Kendala lainnya, tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan, juga karena rangkap jabatan antara bagian redaksi dengan bisnis.

“Hal ini menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pers terus bertumbuh, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang sebagai institusi pers yang sehat secara bisnis, mandiri, dan memiliki konten berita berkualitas yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Ninik.

Sepanjang tahun 2023 pula, Dewan Pers menerima 813 kasus pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 794 kasus (97,66 persen) berhasil diselesaikan melalui risalah (65 kasus), pernyataan penilaian dan rekomendasi (45 kasus), surat (644 kasus), dan arsip (40 kasus,).

Sementara, kasus yang masih dalam proses penyelesaian jumlahnya sebanyak 19 kasus (2,34 persen).

Capaian lainnya, Dewan Pers telah membentuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Aturan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 yang dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi wartawan.

Menurut catatan Dewan Pers, sejak Januari hingga pertengahan Desember 2023, sebanyak 1.609 wartawan (92,58 persen) dinyatakan lulus UKW, dari 1.738 wartawan yang mengikuti uji kompetensi.

Perinciannya, 1.305 wartawan lulus uji kompetensi wartawan muda, 227 wartawan madya, dan 103 wartawan utama.

“Jumlah ini belum termasuk UKW yang diselenggarakan mandiri oleh berbagai lembaga uji di Tanah Air,” kata Ninik.

Pada tahun 2023 ini Dewan Pers juga membentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers sebagai acuan pelaksanaan verifikasi perusahaan pers, baik dari sisi administrasi maupun karya jurnalistik.

Selain itu, terdapat sejumlah draf peraturan yang masih dalam proses pembahasan, antara lain, pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers, pedoman standar dan perilaku pers profesional, dan pedoman pemberitaan kekerasan seksual.

Dewan Pers juga mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas, atau disebut dengan Publisher Rights.

RPerpres ini berupaya mengatur relasi antara perusahaan pers dan perusahaan teknologi digital yang menguasai distribusi konten (platform) agar terjadi kerja sama yang transparan, setara, dan berkeadilan.

“Hingga saat ini, belum ada kejelasan kabar kapan RPerpres itu akan diterbitkan,” tutur Ninik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/21544121/tahun-politik-2024-dewan-pers-bentuk-satgas-pengaduan-pemilu-buat-jaga

Terkini Lainnya

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke