Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Mahfud MD: Ada Korupsi dan Pencucian Uang Rp 700 Triliun, Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Tidak Maksimal

Kompas.com - 22/12/2023, 18:33 WIB
Palupi Annisa Auliani,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Mahfud MD, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah kunci mutlak untuk mendorong laju pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia.

“Indonesia ini terlalu banyak korupsi sehingga pertumbuhan ekonomi tidak pernah maksimal,” kata Mahfud, Jumat (22/12/2023).

Saat ini, menurut Mahfud, tren pertumbuhan ekonomi suatu negara berbasis pada empat sektor. Empat sektor itu, yakni belanja pemerintah, konsumsi masyarakat, ekspor dan impor, serta digitalisasi.

Masalahnya, ujar Mahfud, di keempat sektor itu terlalu banyak korupsi. Dia yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini mengungkapkan data perkara korupsi dan tindak pencucian uang yang ditangani jajarannya selama empat tahun terakhir.

“Kasus yang saya tangani empat tahun terakhir (di Kemenkopolhukam saja) menyangkut korupsi dan pencucian uang (senilai) Rp 700-an triliun,” sebut Mahfud.

Baca juga: Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Deretan kasus itu mulai dari hak tagih skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang macet selama 22 tahun, mafia tanah, dana investasi di Asabri, penyanderaan 126 kapal pengangkut batu bara, hingga dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 346 triliun.

“Teori apa pun yang Anda pakai, kalau tidak mampu memberantas korupsi atau sekurang-kurangnya menghentikan korupsi dari waktu ke waktu, pertumbuhan ekonomi tidak akan pernah maksimal,” imbuh Mahfud.

Merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang secara berkala dilansir Transparency International Indonesia (TII), korupsi masih selalu menjadi tantangan serius di Indonesia.

Pada 2022, peringkat IPK Indonesia bahkan merosot 4 poin dibanding setahun sebelumnya dan menempati peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparency International (TI).

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Kian Buruk, Mahfud MD: Pertama Itu DPR

Pemerataan ekonomi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat berkunjung ke kampung nelayan di kawasan Marunda, Cilincing, Rabu (20/12/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat berkunjung ke kampung nelayan di kawasan Marunda, Cilincing, Rabu (20/12/2023).
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat berkunjung ke kampung nelayan di kawasan Marunda, Cilincing, Rabu (20/12/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat berkunjung ke kampung nelayan di kawasan Marunda, Cilincing, Rabu (20/12/2023).

Pertumbuhan ekonomi yang stagnan karena terganjal korupsi, lanjut Mahfud, berdampak pula pada besarnya ketimpangan, terutama antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Padahal, kata dia, seluruh penjuru Indonesia punya hak yang sama atas pembangunan, kesejahteraan, dan kemajuan.

“Perbedaan lokasi geografis, suku, dan budaya, tidak boleh melahirkan perbedaan akses terhadap pembangunan dan kesejahteraan,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisi saat ini belum mencerminkan hadirnya kesetaraan dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. Misal, 80 persen pertumbuhan ekonomi masih disumbang dari wilayah barat Indonesia, dengan 57 persen berpusat di Pulau Jawa.

Tanpa ada korupsi, Mahfud menyakini ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih dari 6 persen per tahun. Beragam strategi untuk mewujudkan pemerataan ekonomi ke seluruh Indonesia niscaya alias bisa diwujudkan, ketika korupsi bisa dibasmi.

Baca juga: Optimistis dengan Performa Mahfud, Hasto: Pemberantasan Korupsi Berdampak pada Terciptanya Lapangan Kerja

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com