Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 05:38 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasannya membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia mengaku hal itu dipicu oleh sikap Presiden Joko Widodo yang mempertanyakan tentang turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

“Sebulan lalu ketika ada acara Satu Abad NU di Sidoarjo tuh saya diajak pulang bersama oleh Presiden, satu pesawat di Surabaya, karena apa? Membahas IPK,” ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“Presiden pada waktu itu agak marah, kenapa IPK kita turun dari 38 menjadi 34?” sebut dia.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Lantas, Mahfud mengumpulkan berbagai lembaga, termasuk Transparency International Indonesia (TII) untuk melihat apa penyebab IPK mengalami penurunan.

Ia menuturkan, penyebab utama penurunan IPK karena korupsi di Bea Cukai, dan Pajak.

“Itulah sebabnya, sejak itu saya lalu (berpikir) ini Pajak, dan Bea Cukai ini masalah,” ucap dia.

Maka dari itu, Mahfud cukup kaget ketika harta kekayaan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tak wajar, mencapai Rp 56,1 miliar. Ditambah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar.

Setelah itu, Mahfud meminta rekap data lengkap di Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai Kemenkeu pada PPATK. Maka, ditemukanlah kejanggalan transaksi senilai Rp 349 triliun itu.

“Dari situ saya minta rekap. Inilah rekap yang saya sampaikan tadi, saudara, data ini clear, valid,” imbuh dia.

Baca juga: Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Diberitakan sebelumnya, Mahfud dicecar begitu banyak pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI karena menyebut kejanggalan transaksi senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Salah satu penyebab banyaknya pertanyaan karena perbedaan data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani pada anggota dewan.

Mahfud mengeklaim, Sri Mulyani salah memberikan data soal dugaan kejanggalan transaksi yang melibatkan oknum Kemenkeu ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan, jumlah dana mencurigakan Rp 3 triliun, sedangkan bagi Mahfud yang benar jumlahnya adalah Rp 35 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com