Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Jokowi Tunda Pemberhentian Firli Bahuri sampai Proses Etik Selesai

Kompas.com - 22/12/2023, 09:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK di tengah sidang dugaan pelanggaran etik berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).

"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," kata Kurnia, Kamis (21/12/2023).

Kurnia menduga bahwa Firli Bahuri ingin meniru tindakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri agar proses etik di Dewas KPK dihentikan.

Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari KPK, Upaya Berkelit dari Sanksi Etik?

Kala itu, Lili Pintauli diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.

"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli Bahuri penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," ujar Kurnia.

"(Penundaan) ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," katanya lagi.

Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan pimpinan KPK di tengah sidang etik yang sedang bergulir di Dewas dan kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.

Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Modus Lama

Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis malam.

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli Bahuri, Kamis.

Firli bahkan mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli Bahuri.

Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Nyatakan Mundur, Eks Penyidik KPK: Sikap Pengecut

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari KPK, Upaya Berkelit dari Sanksi Etik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com