Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemeresan SYL

Kompas.com - 21/12/2023, 10:15 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa Firli Bahuri untuk Ketiga Kalinya atas Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Dia mengatakan, Firli Bahuri berencana menghadiri sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia adalah terlapor dalam sidang etik tersebut. 

"Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," kata Ian.

Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Ian.


Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis hari ini.

"(Firli kembali diperiksa) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Diketahui, pemeriksaan hari ini akan jadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka.

Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli juga pernah diperiksa dua kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Baca juga: Dewas KPK Peringatkan Firli Bahuri Harus Hadiri Sidang Etik

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com