KITA mengira, bahasan dari debat calon presiden RI ronde pertama pudar sudah, semua pasangan calon tengah bersiap ke debat calon wakil presiden, Jumat (22/12) nanti.
Tak dinyana, capres nomor urut dua Prabowo Subianto akhir pekan kemarin, masih membahas dengan diksi yang menghangat sekarang, “Ndas-mu etik.” Sekalipun diklarifikasi sebagai bahan candaan kegiatan internal Partai Gerindra.
Baca juga: Pembelaan Prabowo dan Tim soal Ndasmu Etik...
Namun, setidaknya bagi penulis, sesungguhnya menyiratkan ketidaknyamanan Prabowo pada bahasan materi seputar Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang menggempurnya saat debat perdana.
Gempuran itu kemudian membuat terbelalak banyak warganet --seperti menjustifikasi rumor selama ini.
Jawaban Prabowo terhadap capres nomor urut satu Anies Baswedan dalam debat atas pertanyaan MKMK adalah, “Mas Anies, Mas Anies, sudahlah... kita telah sama-sama dewasa.”
Puncaknya, kepada capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dengan sadar, Prabowo mengatakan, “Kita tahu siapa yang intervensi MK.” Boom!
Cukup mengagetkan karena pernyataan Prabowo relevan dengan salah satu keputusan Majelis Kehormatan MK, Selasa (7/11/2023) lalu.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," katanya seperti dilansir Kompas.com.
Siapakah yang mengintervensi tersebut? Sebagaimana (maaf) bunyi kentut, sangat terasa bau pekat aroma busuknya, tapi (sayangnya) tak ada satu pun yang bisa mengisahkan secara riil dan faktual akan bentuk dan rupa dari kentut tersebut.
Bahasan ini telah menjadi rahasia umum. Mayoritas publik telah mengetahui siapa pelaku intervensi, tapi minimnya bukti hitam di atas putih, adanya bukti basah mencolok, maka semua hanya menyimpan nama tersebut dalam hati dan memori terdalamnya.
Karena itulah, bagi penulis, negeri ini adalah negeri yang tidak lagi sungkan dan malu berbuat. Etika dan kepatutan terus ditiadakan dan selalu ditempatkan di bawah hukum positif.
Hukum yang dibuat, diatur, dan disosialisasikan tanpa mengindahkan rasa patut dan pantas tapi jatuhnya bertendensi memenuhi syahwat kekuasaan.
Setelah gaduh berkepanjangan implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres dan Cawapres, penulis menilai akan ada “moratorium” sikap dan laku dari pemerintah guna menenangkan khalayak masyarakat Indonesia.
Faktanya Presiden Jokowi pada Selasa, 21 November 2023, merilis Peraturan Pemerintah No 53/2023 yang kembali memancing ramai.