JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat batas usia capres-cawapres yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digugat.
Kali ini pemohon malah meminta supaya pemilihan presiden tidak mengikutsertakan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik itu.
Sedangkan dari dunia hukum, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba juga menjadi sorotan para pembaca.
Baca juga: Timnas Amin Sebut Istana dan MK Perlu Dipasangi Kentungan: Demokrasi Sedang Ada Masalah
Syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK. Penggugat mengaku sebagai mahasiswa, bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023).
Saiful menyebut, hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".
Kecacatan yang ia maksud adalah, Putusan 90 lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, sebagaimana diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 Oktober silam.
Baca juga: TKN Bela Ajudan Prabowo Soal Warna Baju: Warna Kan Bisa Bermacam-macam
Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Tanpa Anwar Usman, maka menurut Saiful, putusan MK akan berubah. Ia juga menyinggung alasan berbeda (concurring opinion) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, semestinya hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju pilpres sebelum 40 tahun.
"Apabila pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi maka amarnya akan berbeda dari amar yang sekarang berlaku," kata Saiful dalam gugatannya.
Baca juga: Bawaslu: Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Bukan Pidana Pemilu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan. Diketahui, KPK melakukan rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
"Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan 15 orang yang terdiri dari Gubernur Maluku Utara, beberapa pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Amankan 18 Orang Terkait OTT di Maluku Utara
Adapun tangkap tangan KPK di Maluku Utara ini terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
"Hingga saat ini (tangkap tangan) masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah," kata Ali Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.