JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara soal Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang tampak hadir saat debat perdana capres 2024.
Teddy tampak mengenakan baju berwarna biru langit, warna seragam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Ia juga duduk di barisan TKN atau pendukung Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menhan.
“Ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Dia ajudan melekat, ikut kegiatan Menhan,” kata Julius saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo Mayor TNI Teddy
Julius mengatakan, akan berbeda apabila Teddy, melalui kehendaknya sendiri, ikut berkampanye.
“Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye. Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” kata Julius.
Julius juga tidak menampik, nihilnya aturan kapan prajurit aktif TNI berhenti bekerja saat menjadi ajudan.
“Ajudan itu melekat. Seleksi ajudan juga sangat dekat dengan keinginan atasan pengguna,” ujar Kapuspen TNI.
Diketahui, Teddy merupakan perwira aktif dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Baca juga: TKN Tegaskan Mayor Teddy Ajudan Prabowo Bukan Bagian dari Timses
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa menegaskan, Mayor Teddy bukan bagian dari tim sukses.
"Enggak, enggak, enggak (masuk ke struktur timses Prabowo) ya. Dia sespri atau ajudan. Tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja," ujar Erwin saat dihubungi, Senin.
Jika ada pelanggaran, kata dia, pimpinan TNI juga akan mengambil tindakan. Apalagi, undang-undang (UU) yang mengatur soal netralitas TNI sudah ada.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, Mayor Teddy berisiko melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya dalam debat capres di Kantor KPU pada Selasa (12/12/2023).
Lolly menegaskan tentang netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Prabowo Sebut Ndasmu Etik, Ini Artinya Menurut Ahli Filologi Jawa
"Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian," ujar Lolly Suhenty di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.