JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul dalam debat perdana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023) malam.
Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
Sempat muncul gelombak kritik terhadap putusan tersebut lantaran dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming menuju panggung pemilu presiden (pilpres) sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
Apalagi, akibat putusan itu, hakim konstitusi sekaligus adik ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran, Anwar Usman, dicopot dari kursi Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Polemik putusan ini disinggung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ketika bertanya ke Prabowo.
Ini bermula ketika Prabowo menyampaikan gagasannya mengenai peningkatan kesejahteraan kekuasaan yudikatif. Jika terpilih sebagai presiden RI selanjutnya, Prabowo mengaku bakal meningkatkan pendapatan hakim dan pekerja di lingkungan pengadilan supaya mereka tak mudah diintervensi.
Saat itulah, Ganjar menanggapi pernyataan Prabowo dengan menyentil perihal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya terpaksa, mohon maaf. Dalam konteks kekinian, apa komentar Pak Prabowo terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi?" tanya Ganjar di panggung debat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait ini, Prabowo menyebut bahwa semua pihak tahu proses yang berjalan di MK. Ia justru mempertanyakan, siapa yang mengintervensi lembaga yang mengadili tingkat pertama dan terakhir itu.
“Saya kira mengenai Mahkamah Konstitusi aturannya sudah jelas, kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat, rakyat kita tahu, Mas Ganjar, kita tahu lah ya bagaimana prosesnya. Yang intervensi siapa?” kata Prabowo dengan nada suara menggantung.
Baca juga: Ditanya Ganjar soal Putusan MK, Prabowo: Yang Intervensi Siapa?
Prabowo lantas mengeklaim akan menegakkan konstitusi. Ia juga mengaku akan memperbaiki undang-undang yang belum sempurna.
“Tapi intinya adalah kita tegakkan konstitusi, kita tegakkan undang-undang, kita perbaiki yang kurang sempurna, dan kita patuh kepada komitmen undang-undang itu sendiri,” tuturnya.
Pada sesi debat berikutnya, giliran Anies yang bertanya ke Prabowo soal putusan MK. Anies bertanya perasaan Prabowo begitu mengetahui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berujung pada pencopotan Ketua MK karena pelanggaran etik.
"Sesudah Bapak mendengar pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika, pertanyaan saya, apa perasaan Bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika di situ?" tanya Anies.
Menanggapi Anies, Prabowo menyebut bahwa putusan MK, termasuk soal syarat usia capres-cawapres, bersifat final dan mengikat.