JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI disebut bisa menutup celah anggota DPRD “titip proyek” maupun suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Adapun SIPD merupakan sistem umum pemerintahan daerah yang memuat data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi pemerintah daerah.
SIPD digarap Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian/lembaga lainnya.
“Itu kira-kira gunanya SIPD jadi pencegahannya dari ini dia terintegrasi enggak bisa orang nitip (proyek) di tengah (pengesahan RAPBD),” kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Banyak Pejabat Dipenjara, Jokowi: Apakah Korupsi Berhenti? Ternyata Masih Banyak!
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu mengungkapkan, titik rawan korupsi dalam pengesahan RAPBD di antaranya terjadi ketika pemerintah daerah (pemda) mengajukan draf RAPBD ke DPRD untuk disahkan menjadi APBD.
Dalam RAPBD itu, pemda telah mengusulkan sejumlah program A, B, C, dan D. Anggota DPRD kemudian tidak mau mengesahkan RAPBD tersebut jika pemda tidak memasukkan program titipan mereka.
Merespons permintaan itu, pemda tidak mau menampung titipan proyek anggota DPRD.
Dampaknya, DPRD memutuskan untuk mendiamkan usulan RAPBD tersebut. Padahal, rancangan itu harus disetujui sebelum akhir tahun.
“Nah digantung lah itu sampai akhirnya dia bersepakat, ‘Ya okelah kalau mau yang A, B, C, D baik, saya dapat sekian rupiah’. Itu namanya uang ketok (palu). Di banyak daerah (terjadi) kayaknya, Jambi begitu ya dulu,” tutur Pahala.
Baca juga: Jokowi: Korupsi Semakin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir
Cara lainnya yaitu dengan menitipkan proyek sejak tahap perencanaan. Anggota DPRD menyampaikan pokok pikiran (pokir) yang memuat kepentingan mereka.
Menitip proyek melalui pokir ini dinilai lebih “halus” ketimbang meminta suap uang ketok palu karena dijamin undang-undang.
Dengan cara itu, kegiatan dan vendor titipan DPRD bisa diakomodasi dalam RAPBD.
“Ini punya DPRD nih, jadilah di APBD. Jadi itu proses (penyusunan dan pengesahan APBD) yang manual, yang selama ini,” tutur Pahala.
Melalui SIPD, pemerintah pusat dan pihak yang mendapatkan akses nantinya bisa memantau jalannya proses perencanaan dan penganggaran tersebut.
Pahala berharap, tahun depan, masyarakat umum sudah bisa mengakses data perencanaan dan penganggaran di SIPD.
Menurut Pahala, SIPD yang digarap bersama Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya merupakan terobosan besar dalam pencegahan korupsi.
“Memang kita bilang ini salah satu terobosan besar, kalau dari pencegahan ya,” tutur Pahala.
Baca juga: Ada 1.385 Pejabat Dipenjara karena Korupsi, Jokowi: Terlalu Banyak!
Adapun Stranas PK merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Stranas PK terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian PAN RB, Kementerian Perencanaan dan pembangunan Nasional (PPN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.