Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: SIPD Bisa Cegah Anggota DPRD "Titip Proyek" dan Minta "Uang Ketok Palu" RAPBD

Kompas.com - 12/12/2023, 16:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI disebut bisa menutup celah anggota DPRD “titip proyek” maupun suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Adapun SIPD merupakan sistem umum pemerintahan daerah yang memuat data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi pemerintah daerah.

SIPD digarap Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian/lembaga lainnya.

“Itu kira-kira gunanya SIPD jadi pencegahannya dari ini dia terintegrasi enggak bisa orang nitip (proyek) di tengah (pengesahan RAPBD),” kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Banyak Pejabat Dipenjara, Jokowi: Apakah Korupsi Berhenti? Ternyata Masih Banyak!

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu mengungkapkan, titik rawan korupsi dalam pengesahan RAPBD di antaranya terjadi ketika pemerintah daerah (pemda) mengajukan draf RAPBD ke DPRD untuk disahkan menjadi APBD.

Dalam RAPBD itu, pemda telah mengusulkan sejumlah program A, B, C, dan D. Anggota DPRD kemudian tidak mau mengesahkan RAPBD tersebut jika pemda tidak memasukkan program titipan mereka.

Merespons permintaan itu, pemda tidak mau menampung titipan proyek anggota DPRD.

Dampaknya, DPRD memutuskan untuk mendiamkan usulan RAPBD tersebut. Padahal, rancangan itu harus disetujui sebelum akhir tahun. 

“Nah digantung lah itu sampai akhirnya dia bersepakat, ‘Ya okelah kalau mau yang A, B, C, D baik, saya dapat sekian rupiah’. Itu namanya uang ketok (palu). Di banyak daerah (terjadi) kayaknya, Jambi begitu ya dulu,” tutur Pahala.

Baca juga: Jokowi: Korupsi Semakin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Cara lainnya yaitu dengan menitipkan proyek sejak tahap perencanaan. Anggota DPRD menyampaikan pokok pikiran (pokir) yang memuat kepentingan mereka.

Menitip proyek melalui pokir ini dinilai lebih “halus” ketimbang meminta suap uang ketok palu karena dijamin undang-undang.

Dengan cara itu, kegiatan dan vendor titipan DPRD bisa diakomodasi dalam RAPBD.

“Ini punya DPRD nih, jadilah di APBD. Jadi itu proses (penyusunan dan pengesahan APBD) yang manual, yang selama ini,” tutur Pahala.

Melalui SIPD, pemerintah pusat dan pihak yang mendapatkan akses nantinya bisa memantau jalannya proses perencanaan dan penganggaran tersebut.

Pahala berharap, tahun depan, masyarakat umum sudah bisa mengakses data perencanaan dan penganggaran di SIPD.


Menurut Pahala, SIPD yang digarap bersama Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya merupakan terobosan besar dalam pencegahan korupsi.

“Memang kita bilang ini salah satu terobosan besar, kalau dari pencegahan ya,” tutur Pahala.

Baca juga: Ada 1.385 Pejabat Dipenjara karena Korupsi, Jokowi: Terlalu Banyak!

Adapun Stranas PK merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Stranas PK terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian PAN RB, Kementerian Perencanaan dan pembangunan Nasional (PPN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com