Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2023, 17:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Selain itu, KY juga menerjunkan tim untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Sementara, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel oleh KPK.

Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Adapun sidang praperadilan Firli dan Eddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sama-sama dimulai pada hari ini, Senin (11/12/2023).

“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara praperadilan, atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Senin.

“KY sudah menerjunkan tim pemantau. Saat ini tim sedang melakukan pemantauan di PN Jaksel,” ujarnya lagi.

Miko mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian, etik, serta perilaku hakim.

Di sisi lain, perkara dugaan rasuah yang membelit Firli dan Eddy merupakan kasus yang menjadi sorotan publik.

“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” kata Miko.

Baca juga: Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada KY dan meminta agar sidang praperadilan Firli Bahuri serta Eddy dipantau dan diawasi.

Surat dikirimkan atas nama Agus Sunaryanto selaku Koordinator ICW.

Dalam surat itu, Agus menyampaikan perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dimohonkan oleh Eddy dan dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi perlu diawasi. Perkara itu disidangkan oleh hakim tunggal Estiono.

Sementara, perkara yang dimohonkan Firli teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Menurut Agus, persidangan itu patut diawasi agar dapat berjalan secara mandiri dan bebas dari intervensi.

“Sebab, dalam banyak persidangan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon, khususnya tersangka dugaan tindak pidana korupsi, ICW melihat hakim kerap bertindak tidak profesional dan berpihak,” kata Agus.

Baca juga: Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com