Selain itu, KY juga menerjunkan tim untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.
Sementara, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel oleh KPK.
Adapun sidang praperadilan Firli dan Eddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sama-sama dimulai pada hari ini, Senin (11/12/2023).
“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara praperadilan, atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Senin.
“KY sudah menerjunkan tim pemantau. Saat ini tim sedang melakukan pemantauan di PN Jaksel,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, perkara dugaan rasuah yang membelit Firli dan Eddy merupakan kasus yang menjadi sorotan publik.
“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” kata Miko.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada KY dan meminta agar sidang praperadilan Firli Bahuri serta Eddy dipantau dan diawasi.
Surat dikirimkan atas nama Agus Sunaryanto selaku Koordinator ICW.
Sementara, perkara yang dimohonkan Firli teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Menurut Agus, persidangan itu patut diawasi agar dapat berjalan secara mandiri dan bebas dari intervensi.
“Sebab, dalam banyak persidangan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon, khususnya tersangka dugaan tindak pidana korupsi, ICW melihat hakim kerap bertindak tidak profesional dan berpihak,” kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/11/17010641/ky-terjunkan-tim-pantau-praperadilan-firli-bahuri-dan-eks-wamenkumham-di-pn