Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan APD, KPK Panggil Anggota Komisi VI DPR RI dan Irjen Kemenkes

Kompas.com - 11/12/2023, 12:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sumarjaya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT EKI tahun 2020.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Selain Sumarjaya, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

Baca juga: Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya

Ali belum mengungkapkan hubungan para saksi tersebut dengan perkara dugaan korupsi di masa pandemi Covid-19 ini.

Berdasarkan pemberitaan TribunJakarta.com, PT EKI merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam produksi 5 juta APD untuk Kemenkes RI.

Keterlibatan itu tertuang dalam surat pemesanan Kemenkes Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020. Pada Mei 2020 sudah didistribusikan sebanyak 3,3 juta unit APD.

Namun, saat itu ratusan ribu karyawan PT EKI dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis keuangan dan Kemenkes belum juga membayar biaya produksi APD yang dipesan.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga telah ditandatangani.

KPK menyebut, nilai kontrak pengadaan APD tersebut mencapai Rp 3,3 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.

Dalam perkara ini para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali saat ditemui di KPK, Jumat (10/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com