JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim bakal all-out menghadapi potensi 10.000 kasus netralitas aparat sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Prediksi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi ASN (KASN) Agus Pramusinto.
"Namanya kampanye kayak gini, all-out-lah Bawaslu. Tempatnya Bawaslu (bekerja) ya di sini (saat kampanye)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Jumat (8/12/2023)
Ia mengatakan tak sepakat dengan anggapan bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan terkait jumlah pengawas.
Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye
Bagja menegaskan bahwa jajarannya hingga di tingkat kabupaten mencapai 1.900 orang dan angka tersebut belum mencakup jumlah staf Bawaslu.
Ia mengeklaim bahwa jajarannya siap menangani pelanggaran, termasuk soal netralitas ASN di mana Bawaslu dapat menjadi pintu masuknya.
Pada kasus netralitas ASN yang diproses Bawaslu, mereka berwenang menentukannya pelanggaran atau bukan serta memberi rekomendasi. Selanjutnya, ranah KASN untuk menentukan sanksi.
Bagja juga tak mempersoalkan seandainya pelanggaran ASN itu ditemukan dan diproses langsung oleh KASN.
"Bisalah (langsung ditindaklanjuti KASN), tapi kan pasti koordinasi dengan kami," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Unsur Kampanye dalam Iklan Susu dengan Wajah Prabowo
Sebagai informasi, Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN yang diperkirakan bisa mencapai 10.000 kasus pada 2024.
Sejumlah indikasi pelanggaran atas netralitas itu sudah ditemui di lapangan dan sedang dikaji KASN. Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan peristiwa sejenis saat ini.
"Kalau dihitung matematik, kira-kira ada 8.000 sampai 10.000 (potensi) pelanggaran. Jadi, kami harus kerja keras tentu saja. Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Agus mengatakan, potensi 10.000 pelanggaran netralitas ASN tersebut dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang saat itu tercatat mencapai 2.034 kasus.
"Sementara pesta demokrasi tahun depan (Pemilu 2024) ada pileg (pemilihan legislatif), pilpres (pemilihan presiden), dan pilkada serentak, sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran," ujar Agus.
Baca juga: [HOAKS] Bawaslu Coret Gibran dari Daftar Cawapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.