PADANG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar berjanji bakal mengembalikan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku, itu akan dilakukannya jika memenangkan Pilpres 2024 bersama Anies Baswedan sebagai calon Presiden.
“Caranya gampang, begitu (Anies) jadi presiden, langsung kita keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kembali ke undang-undang asal KPK,” ujar Muhaimin di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi
Baginya, KPK harus kembali mengikuti undang-undangnya yang dibuat sebelum revisi pada 2019.
“(Kembali menjadi) lembaga independen, mandiri, tidak boleh ada intervensi satu pun,” ucap dia.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres
Menurutnya, upaya untuk mengembalikan kekuatan KPK harus dilakukan tak hanya untuk memberantas korupsi.
Lebih dari itu, jika kekuatan lembaga antirasuah itu kuat, maka demokrasi pun akan mengalami perbaikan.
Maka, ia berjanji bersama Anies akan mengeluarkan Perppu agar KPK mengikuti undang-undang lamanya.
“Supaya kalau KPK sudah kuat, jangan dilemahkan. Itu salah satu syarat agar kita menyelamatkan demokrasi, sekaligus menyelamatkan ekonomi dan uang negara,” imbuh dia.
Baca juga: Jawab Mahasiswa yang Anggap Program OK OCE Anies Gagal, Muhaimin: Itu Program Sandiaga Uno
Adapun UU KPK direvisi pada 2019. UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu dinilai sebagian kalangan mengikus independensi lembaga antikorupsi itu.
Salah satu poin dalam UU tersebut, KPK berada di bawah rumpun eksekutif, tak lagi berdiri sebagai lembaga independen. Para pegawainya pun berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, KPK tengah menjadi sorotan karena mantan ketuanya, Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.