JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkit Firli Bahuri pernah divonis melanggar etik berat jauh sebelum ia menjadi tersangka dugaan korupsi pada hari ini.
Adapun Firli merupakan Ketua KPK periode 2019-2024 yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan suap.
Agus mengatakan, ketika ia menjabat Ketua di KPK, Firli duduk sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kedeputian itu mengurus penanganan perkara korupsi dari penyelidikan hingga eksekusi.
Namun, ketika menduduki jabatan tersebut Firli justru bertemu dengan pihak berperkara.
“Bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran (etik) berat,” ujar Agus dalam wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri
Agus mengatakan, salah satu pihak berperkara yang ditemui Firli adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.
Berdasarkan pemeriksaan, Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
“Kita kan sedang menyelidiki Tuan Guru kalau enggak salah, itu dia juga bertemu Tuan Guru beberapa kali,” ujar Agus,
Putusan Komite Etik bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat kemudian diserahkan ke pimpinan KPK, yakni Agus dan empat orang lainnya.
Namun, belum sempat pimpinan KPK menentukan hukuman untuk Firli, ia ditarik ke Mabes Polri.
Baca juga: Agus Rahardjo Sedih Marwah KPK Dijaga Puluhan Tahun Luluh Lantak oleh Dugaan Korupsi Firli Bahuri
“Pemeriksaan selesai, sudah diusulkan pada pimpinan, kami, untuk melakukan tindakan itu tapi belum tindakan diputuskan sudah ditarik oleh Polri,” tutur Agus.
Karena riwayat Firli itu, Agus menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo agar Firli tidak menjadi komisioner KPK pada 2019 silam.
KPK juga menantang panitia seleksi untuk melihat sendiri bukti pelanggaran etik berat Firli yang telah disimpan Kedeputian PIPM.