Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Kompas.com - 30/11/2023, 09:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) nonaktif karena menjadi tersangka korupsi, Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan berbagai tunjangan fasilitas senilai Rp 86.329.000 per bulan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Penghasilannya sekarang ketika non-aktif sebesar 75 persen,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Adapun besaran penghasilan dan tunjangan fasilitas Firli sebagai Ketua KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Dalam kondisi normal atau tidak menjadi tersangka, Firli yang menjabat Ketua KPK dalam sebulan mendapat penghasilan dan tunjangan fasilitas sebesar Rp 123.938.500.

Sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, rincian penghasilan itu adalah gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Dengan demikian, total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK aktif dalam sebulan dan diterima dalam bentuk tunai Rp 32.254.000.

Selain itu, saat belum menjadi tersangka, Firli sebagai Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp  8.063.500.

Baca juga: Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000. Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak diterima secara tunai.

Lantas bagaimana perhitungan tunjangan Firli ketika menjadi tersangka?

Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006 menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut menyatakan, Firli tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Dengan demikian, Firli masih menerima gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan Rp 24.190.500 dari nilai seharusnya Rp 32.254.000.


Kemudian, Firli juga tetap mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa senilai Rp 62.138.500.

Dengan demikian, meski telah berstatus tersangka korupsi Firli masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas senilai Rp 86.329.000. Sebanyak Rp 61.940.000 di antaranya diberikan dalam bentuk tunai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com