Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak "Equal"

Kompas.com - 29/11/2023, 22:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoboen menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan kliennya.

Diketahui, SYL mengajukan permohonan perlindungan terkait dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, namun ditolak oleh LPSK.

"Itu yang kemudian juga kita sesalkan," ucap Djamaludin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam.

Djamaludin berpandangan ada kesan tidak setara (equal) karena LPSK menolak permohonan kliennya.

Padahal, menurut dia, Syahrul Yasin Limpo adalah korban dalam kasus dugaan pemerasan.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

"Kenapa sepertinya ada kesan, mudah-mudahan kami salah lah, ada kesan enggak equal ya, kenapa yang lain bisa kok beliau enggak," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena status hukum itu, SYL dan Hatta tidak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan.

Adapun permohonan perlindungan itu diajukan SYL, Hatta, P, H, dan U terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli bahuri nonaktif kepada SYL kepada LPSK pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: KPK Tanya Pejabat Kementan soal Dugaan Pemotongan Anggaran oleh SYL

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Meski demikian, LPSK memutuskan memberikan bantuan hukum kepada dua orang pemohon lainnya yang berinisial P dan H.

Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

“Pemenuhan Hak Prosedural dan rehabilitasi psikologis,” ujar Edwin.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Dua anak buahnya juga terseret dalam aksi pemerasan itu. Selain Hatta, anak buah SYL lainnya adalah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Namun, belakangan terungkap SYL dan anak buahnya juga diperas Firli Bahuri. Pemberian uang kepada Firli diberikan dalam beberapa tahap melalui pertemuan tatap muka.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com