Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai Besok, Ini Pejabat yang Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024

Kompas.com - 27/11/2023, 19:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 memasuki tahapan kampanye mulai Selasa besok, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

Pelaksana kampanye pilpres terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres atau tim kampanye.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Catat Aturan dan Larangannya

Sementara, pelaksana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD terdiri dari pengurus partai politik peserta, calon anggota DPR/DPRD, juru kampanye pemilu, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR/DPRD atau tim kampanye.

Adapun pelaksana kampanye pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.

Pejabat yang dilarang kampanye

Menurut UU Pemilu khususnya Pasal 280 ayat (2), ada sejumlah pejabat yang dilarang ikut kampanye. Perinciannya sebagai berikut:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Siap-siap Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Serba-serbinya

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sementara, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta.

“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Pejabat yang boleh ikut kampanye

Meski begitu, ada pula sejumlah pejabat yang boleh ikut kampanye. Menurut Pasal 299 UU Pemilu, berikut jajaran pejabat yang boleh ikut kampanye pemilu:

a. Presiden dan wakil presiden
b. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik
c. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat

  • melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
  • calon presiden atau calon wakil presiden;
  • anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum; atau
  • pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti. Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Baca juga: 3 Paslon Capres-Cawapres dan 18 Parpol Deklarasikan Kampanye Damai di KPU

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com