JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi kepada seluruh sahabat Kompas.com. Mengawali pekan ini kami kembali menyuguhkan rangkuman peristiwa politik sepekan yang lalu melalui artikel Gelitik Nasional.
Dinamika perpolitikan Tanah Air semakin hangat karena pada pekan ini akan dimulai agenda kampanye oleh seluruh calon presiden-calon wakil presiden, terkait tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pada pekan lalu terdapat sejumlah isu politik pada tingkat nasional yang menarik perhatian para pembaca.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tentang polemik kegiatan "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023).
Kegiatan itu ternyata dihadiri oleh cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Dianggap Mobilisasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Panitia Silatnas Desa Dilaporkan ke Bawaslu
Meski tidak menyampaikan dukungan politik secara langsung, tetapi sejumlah peserta yang hadir mengenakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk yang dihadiri oleh Gibran.
Para perangkat desa yang hadir berasal dari beragam organisasi, yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Kemudian ada pula PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat. Dia mengatakan, seluruh masukan dari para peserta akan ditampung.
Baca juga: Bawaslu Janji Proses Cepat Aduan soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye. Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.
Anas mengatakan, mereka hanya berupaya menyampaikan aspirasi kepada salah satu kandidat. Dia juga menilai apa yang dilakukan bersama para aparatur pemerintahan desa tidak melanggar aturan karena tak memberikan dukungan secara terbuka.
Padahal, panduan sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Baca juga: Prabowo Bicara Pentingnya Desa di Depan Ribuan Kades, Singgung Tentara yang Mau Perang Butuh Beras