JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2023 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023) kemarin.
Laporan dilayangkan karena panitia acara itu dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Laporan diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada 23 November 2023.
"Ini yang kita laporkan adalah panitianya. Panitianya yang membuat pernyataan di situ yang mengundang," kata Koordinator AMPPJ Sheera Prayuna saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis kemarin.
Baca juga: Bawaslu Janji Proses Cepat Aduan soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Adapun ribuan perangkat desa, termasuk APDESI, yang tergabung dalam Desa Bersatu disebut menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.
Sheera menduga panitia acara itu turut melakukan mobilisasi terhadap aparat desa untuk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
Menurut Sheera, panitia Silatnas Desa Bersatu telah melanggar Peraturan KPU Pasal 74 Nomor 15 Tahun 2023.
Sebab, menurutnya, pasal itu turut mengatur aparatur negara sipil, pejabat fungsional, pejabat struktural untuk tidak mengarahkan dukungan ke pasangan calon tertentu.
"Kami menenggarai kuat bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami, bahwa pertemuan itu sebagai bagian upaya untuk memobilisisasi dukungan mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu," ujar dia.
Baca juga: Perangkat Desa Memihak di Pemilu-Pilpres Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang
Sheera mengatakan pihaknya turut menyertakan kronologi serta bukti yang terjadi saat acara Desa Bersatu.
Barang bukti yang dimaksudkan, kata Sheera, adalah pemberitaan media massa, bukti audio visual yang disimpan dalam satu flasdisk.
Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sheera menambahkan beberapa saksi yang juga akan dihadirkan yakni orang yang hadir langsung di acara itu.
"Harapannya, Bawaslu itu diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menindak setiap bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu," ucap dia.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tengah mendorong jajarannya untuk memproses laporan secara cepat sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Ini bukan nunggu laporan, kita kan lagi penelusuran, yang kasus APDESI itu, lagi ditelusuri teman-teman. Kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kepala Desa Apdesi, Prabowo: Saya Tidak Minta Dukungan