JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim laporan dugaan pelanggaran administrasi soal jumlah keterwakilan perempuan di Pemilihan Umum (Pemilu) kabur dan tidak jelas.
Adapun KPU menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Laporan dibuat oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
"Dalam pandangan terlapor, laporan para pelapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor," kata perwakilan KPU, Edho Rizki Ermansyah dalam ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (23/12/2023).
Lebih lanjut, KPU menilai laporan yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga kurang pihak karena tidak menjadikan partai politik peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Baca juga: Bawaslu Tegur Pimpinan KPU yang Absen Sidang Jumlah Caleg Perempuan
Edho menjelaskan pihaknya sudah mengakomodir soal mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan minimal 30 persen lewat Penerbitan Keputusan KPU 1562/2023.
Menurut Edho, Penerbitan Keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24P/HUM/2023.
Sebagaimana diketahui, MA sudah menetapkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur soal penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan, melanggar UU Pemilu.
Kemudian, KPU menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan KPU 1562/2023.
Baca juga: DKPP Proses 5 Aduan KPU Langgar Etik, soal Pencalonan Gibran dan Penetapan Caleg
Atas dasar ini, KPU menilai laporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tidak terbukti.
"KPU memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seuruh laporan para pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ujar Edho.
Diketahui, sidang ini buntut pelaporan imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.
Dalam laporan, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada setiap dapil.
Baca juga: Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu
Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.