Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Serukan Jajaran Tindak Pelanggaran Kampanye: Kalau Tidak, Anda Dibully Se-Indonesia

Kompas.com - 22/11/2023, 22:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyerukan jajarannya agar siap menindak pelanggaran pada masa kampanye jelang Pemilu 2024.

"Banggalah sebagai Badan Pengawas Pemilu. Ini masa kita, para sahabat semua, para kawan-kawanku seperjuangan, ini masa kita! Kampanye adalah battleground kita! Pertempuran kita dimulai dari kampanye ini," ungkap Bagja dalam acara Anugerah Kehumasan Bawaslu yang disiarkan langsung melalui akun resmi YouTube Bawaslu RI, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Muncul Iklan Visi-misi Prabowo di TV, Gibran: Monggo Kalau Ada Kesalahan Kami Siap Ditegur Bawaslu

Secara konstruksi hukum kepemiluan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut dia, berbagai pelanggaran pemilu memang lebih banyak berlaku pada masa kampanye.

Situasi ini yang membuat Bawaslu selama ini tak leluasa menindak kegiatan-kegiatan yang berbau pelanggaran karena belum masa kampanye.

Sementara itu, masa kampanye akan segera dimulai 28 November. Oleh karenanya, Bagja mengingatkan bahwa momen pembuktian Bawaslu kali ini sudah di depan mata.

"Jika Anda tidak melakukan tugas dan fungsi, Anda akan di-bully oleh seluruh masyarakat Indonesia. Anda harus nyatakan dengan gagah, fungsi dan tugas Bawaslu, kami lah yang menentukan ini melanggar atau tidak. Kami lah yang akan mencari alat bukti, ini benar atau tidak," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Diminta Usut Dukungan Aparat Desa ke Prabowo-Gibran

Ia berharap, melalui kerja-kerja semacam itu, jajarannya dapat meniadakan anggapan dari pengamat hingga pemantau pemilu bahwa Bawaslu sudah tak lagi diperlukan.

"Jadi, teman-teman, juga para sahabat, juga bisa berjalan dengan gagah. Kita mungkin bisa di-bully dan lain-lain, tetapi kita dalam melakukan tugas dan fungsi bisa mendongakkan kepala dengan gagah, 'yang menentukan pelanggaran atau bukan adalah kami, Badan Pengawas Pemilu'," serunya.

Bagja juga mengingatkan agar jajarannya tak "ego sektoral" dan melimpahkan dugaan pelanggaran di depan mata ke divisi yang menangani pelanggaran saja.

"Kalau Anda temukan di lapangan ada masalah, ada pelanggaran, maka kewajiban seluruh pengawas di Republik Indonesia membuat laporan hasil pengawasan," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu

Ia memberi contoh adanya salah kaprah di kalangan pengawas bahwa pihak yang berwenang untuk menindak pelanggaran netralitas ASN hanyalah Komisi ASN (KASN), sedangkan tugas Bawaslu hanya meneruskan laporan/temuan itu.

"Sejak kapan Bawaslu jadi tukang pos? Apakah Anda ingin kembali ke Bawaslu tahun 2008? Tidak teman-teman. Undang-undang jelas menentukan, yang menentukan pelanggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Pemilu, bukan yang lain," tegas Bagja.

Hingga saat ini, Bawaslu sudah menerima sedikitnya 28 laporan dugaan pelanggaran, beberapa di antaranya terkait netralitas ASN, jelang Pemilu 2024.

Sesuai prosedur, Bawaslu akan mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil masing-masing laporan dalam waktu 7 hari.

Apabila syarat itu terpenuhi keduanya, maka Bawaslu akan meregistrasinya sebagai pelanggaran sesuai kasusnya: pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana, atau pelanggaran lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com