JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 225 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023).
Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.
Baca juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasipidsus Kejari Bondowoso yang Kena OTT KPK
Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW dan dibawa ke Poles Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Rudi menyampaikan, kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca juga: Dari OTT, KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Tersangka
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossi dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andhika, Alexander lantas melaporkan pada Puji.
Selanjutnya, Puji memerintahkan Alexander untuk membantu.
Dari situ, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossi dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ucap Rudi.
Dari Rp 475 juta itu, baru Rp 225 juta yang disita saat OTT, sedangkan mengenai sisanya belum diinfo oleh pihak KPK.
Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Anggota DPR: Lembaga Mana yang Paling Mulia?
Keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK untuk proses penyidikan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," ucap Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.