Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Sengketa di Bawaslu, Irman Gusman Tetap Gagal Jadi Caleg DPD

Kompas.com - 16/11/2023, 21:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan Irman Gusman agar ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

"Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).

Irman berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun kepada Irman. Ia pun bebas murni per 26 September 2019.

Baca juga: KPU Sumbar Ungkap Kronologi Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg

Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.

KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar bui.

Baca juga: Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara

Akan tetapi, setelah masuknya nama Irman di dalam DCS pada Agustus, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.

Sebab, sesuai putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun.

KPU tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Baca juga: Dicoret dari DCT DPD RI, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu

Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman tak memenuhi syarat karena memedomani putusan MA itu karena dia baru bebas murni 3 tahun.

Irman Gusman tak terima dengan pencoretan namanya itu dan melaporkan KPU ke Bawaslu.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com