"Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).
Irman berstatus eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun kepada Irman. Ia pun bebas murni per 26 September 2019.
Sengketa pencalonan ini bermula ketika KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.
KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar bui.
Akan tetapi, setelah masuknya nama Irman di dalam DCS pada Agustus, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.
Sebab, sesuai putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun.
KPU tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).
Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman tak memenuhi syarat karena memedomani putusan MA itu karena dia baru bebas murni 3 tahun.
Irman Gusman tak terima dengan pencoretan namanya itu dan melaporkan KPU ke Bawaslu.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan putusan MK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/21255211/kalah-sengketa-di-bawaslu-irman-gusman-tetap-gagal-jadi-caleg-dpd