Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepercayaan Diri Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Imin Menang Pilpres Satu Putaran...

Kompas.com - 15/11/2023, 05:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 resmi diramaikan oleh tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin menyanding nomor urut 1. Kongsi mantan Gubernur DKI Jakarta-Wakil Ketua DPR RI ini menamakan diri sebagai Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Poros koalisi tersebut diisi oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai parpol Parlemen, serta Partai Ummat dari kalangan parpol non-Parlemen.

Baca juga: Daftar Lengkap Struktur TPN Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024

Peserta Pilpres 2024 nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran. Menteri Pertahanan-Wali Kota Surakarta itu diusung oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi paling gemuk.

Sedikitnya, ada empat partai politik Parlemen yang tergabung dalam KIM, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, KIM juga diramaikan empat partai politik non-Parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.

Sementara, Ganjar-Mahfud terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024 nomor urut 3. Koalisi pasangan mantan Gubernur Jawa Tengah-Menko Polhukam itu menjadi yang paling ramping.

Keduanya diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai Parlemen, juga Partai Hanura dan Partai Perindo sebagai parpol non-Parlemen.

Peluang dua putaran

Hari pemungutan suara sendiri dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024. Merujuk Pasal 6A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, pasangan capres-cawapres dinyatakan menang apabila mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah total suara di pemilu, dengan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, digelar pilpres putaran kedua. Sebagaimana bunyi konstitusi, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka, paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.

Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024

Seandainya perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun menurut rancangan tahapan pemilu yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara putaran kedua digelar pada 26 Juni 2024.

Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang, dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com