Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Partai Gelora, Misi Jadikan Indonesia Kekuatan Dunia

Kompas.com - 10/11/2023, 18:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) merupakan partai baru yang menjadi salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Partai Gelora berdiri pada 28 Oktober 2019 atau beberapa bulan setelah Pemilu 2019 digelar.

Salah satu hal yang membuat Partai Gelora cukup dikenal karena salah 2 orang pendirinya adalah mantan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Anis Matta dan Fahri Hamzah.

Menurut situs resmi Partai Gelora, terdapat 99 orang yang merupakan pendiri partai dari 34 provinsi.

Baca juga: Jokowi Singgung Drama Politik, Partai Gelora Dorong Pemilu Adu Gagasan Bukan Perasaan

Partai Gelora dideklarasikan dalam acara konsolidasi nasional di Jakarta pada 10 November 2019.

Perjalanan Partai Gelora bermula ketika Anis dan Fahri mendirikan ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) pada 2017, setelah mengundurkan diri dari PKS. Pada 31 Maret 2020 Partai Gelora mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik.

Saat ini, Partai Gelora resmi menjadi partai politik setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2020.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, saat ini jumlah kepengurusan pusat dan kepengurusan daerah terdiri dari 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 484 Dewan Perwakilan Dearah (DPD), dan 4.394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca juga: HUT Ke-4 Partai Gelora, Anis Matta: Perjuangan Kemerdekaan Palestina adalah Amanat Konstitusi

Menurut Mahfuz, Partai Gelora memang bercorak Islam dan mengusung asas Pancasila, akan tetapi mereka berusaha membedakan diri dari PKS yang sebelumnya menjadi tempat bernaung dengan berupaya menjadi lebih nasionalis dan inklusif.

Sedangkan menurut Anis Matta, salah satu tujuan pendirian Partai Gelora adalah untuk mewujudkan harapan supaya Indonesia bangkit dan maju sebagai kekuatan ke-5 di dunia.

Dalam Pemilu 2024, Partai Gelora mendapatkan nomor urut 7.

Terdapat 396 orang calon legislatif yang maju dari Partai Gelora dan akan bersaing di Pemilu 2024.

Baca juga: Caleg 80 Tahun ke Atas Akan Bersaing pada Pemilu 2024, Tertua dari Partai Gelora

Sebagai partai baru, Gelora turut memberikan dukungan politik menjelang pemilihan presiden (Pilpres 2024).

Mereka bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kantor Dewan Pengurus Nasional (DPN) Partai Gelora bertempat di Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (12970).

 

Susunan DPN Partai Gelora

  • Ketua Umum: Muhammad Anis Matta
  • Wakil Ketua Umum: Fahri Hamzah
  • Bendahara Umum: Achmad Rilyadi
  • Sekretaris Jenderal: Mahfuz Sidik

Visi-Misi Partai Gelora

Visi

Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, makmur dan menjadi bagian dari kepemimpinan dunia.

Misi

  1. Membangun masyarakat yang religius dan berpengetahuan. Membangun pemerintahan efektif.
  2. Mengembangkan kekuatan pertahanan nasional.
  3. Menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang mengedepankan inovasi sains dan teknologi.
  4. Menumbuhkan dan memeratakan ekonomi dengan mewujudkan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
  5. Mendorong pembangunan yang menopang kelestarian lingkungan.
  6. Berperan aktif dalam kepemimpinan nasional dan internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com