JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid mendesak agar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mundur sebagai Hakim MK.
Sebab, menurut dia, Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diputuskan 16 Oktober 2023.
"Kepada Hakim MK Anwar Usman, saya mendorong untuk mengundurkan diri. Mengapa, karena sudah jelas memang terjadi pelanggaran berat keputusan MKMK kemarin," ujar Alissa saat ditemui di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Tak Mundur, Sulit buat Publik Kembali Percaya MK
Alissa juga berpendapat, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) kepada Anwar Usman yaitu pencopotan sebagai pimpinan MK masih kurang.
"Keputusan (menyatakan pelanggaran berat) tersebut diikuti dengan sanksi yang tidak sepadan dengan pelanggaran berat itu sendiri dengan berbagai pertimbangan," ujar dia.
Sebab itu, Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyebut, sulit mengharapkan mekanisme legal formal yang memungkinkan memecat Anwar Usman sebagai Hakim MK.
"Karena itu saya mengetuk hati Pak Hakim MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri saja, demi mengembalikan marwah MK sendiri, karena untuk kepentingan yang lebih jauh, lebih panjang untuk bangsa ini," ucap Alissa.
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, Pakar: Dia Ingin Meruntuhkan Legitimasi MKMK
Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Atas pelanggaran itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anwar Usman juga disanksi tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga: Sanksi Anwar Usman Dinilai Bisa Jadi Beban Politik Prabowo-Gibran
MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sehari setelah pembacaan sanksi, Anwar Usman melawan dengan menyebut apa yang diungkapkan dalam sidang MKMK adalah fitnah yang sangat keji.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman, Rabu (8/11/2023).
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," ujar dia lagi.
Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI
Anwar mengeklaim bahwa dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikannya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.
"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar Usman.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.