JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Mukti Ali dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Dennie.
Baca juga: Johnny G Plate dkk Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun di Kasus BTS 4G, Baru Dikembalikan Rp 1,7 Triliun
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Mukti Ali terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hukuman ini sama seperti tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim PN Tipior Jakarta menjatuhkan pidana enam tahun bui kepada Mukti Ali.
Dalam perkara ini, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak juga menjadi terdakwa.
Kemudian, ada juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Johnny Plate dan Dirut Bakti Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Rabu (8/11/2023).
Anang dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G ini, Anang Latif dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejagung sebesar Rp 6 miliar. Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Penjara
Sementara itu, terhadap eks Menkominfo dan Tenaga Ahli Hudev UI hanya terbukti turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Johnny G Plate dan Yohan Suryanto tidak dijerat dengan Pasal TPPU.
Dalam perkara ini, kapasitas Johnny G Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.