Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 09/11/2023, 17:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Mukti Ali dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Dennie.

Baca juga: Johnny G Plate dkk Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun di Kasus BTS 4G, Baru Dikembalikan Rp 1,7 Triliun

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa Mukti Ali terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Hukuman ini sama seperti tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim PN Tipior Jakarta menjatuhkan pidana enam tahun bui kepada Mukti Ali.

Dalam perkara ini, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak juga menjadi terdakwa.

Kemudian, ada juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca juga: Johnny Plate dan Dirut Bakti Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Rabu (8/11/2023).

Anang dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G ini, Anang Latif dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejagung sebesar Rp 6 miliar. Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Penjara

Sementara itu, terhadap eks Menkominfo dan Tenaga Ahli Hudev UI hanya terbukti turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Johnny G Plate dan Yohan Suryanto tidak dijerat dengan Pasal TPPU.

Dalam perkara ini, kapasitas Johnny G Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com