Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Johnny G Plate: Dari Pengusaha, Legislator, Menteri, Kini Divonis 15 Tahun Bui

Kompas.com - 09/11/2023, 15:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Johnny dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sebelum terseret kasus pidana, Johnny punya rekam jejak panjang di panggung politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menjadi petinggi partai politik (parpol), hingga duduk di kursi kabinet.

Dari pengusaha

Sebelum berkecimpung di politik, Johnny merupakan seorang pengusaha. Pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), 10 September 1956 itu memulai bisnisnya di bidang alat perkebunan sekitar awal tahun 1980.

Baca juga: 15 Tahun Penjara untuk Johnny G Plate

Sukses di bidang perkebunan, Johnny bersama rekannya merambah ke bisnis transportasi penerbangan. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta ini pernah memegang sejumlah jabatan mentereng di berbagai perusahaan.

Sebutlah Komisaris PT Indonesia Air Asia, Komisaris PT Mandosawu Putratama Sakti, Komisaris Utama PT Aryan Indonesia, Direktur Utama Bina Palma Group, hingga Direktur Utama PT Air Asia Investama.

Terjun ke politik

Sukses sebagai pengusaha, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini terjun ke politik praktis.

Mengawali kiprah politiknya, Johnny bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Bahkan, Johnny sempat dipercaya menjadi Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013.

Setahun setelahnya, ia hijrah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) besutan Surya Paloh. Pada tahun yang sama, Johnny menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2014.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Dianggap Tak Akui Kesalahannya

Di bawah bendera Nasdem, Johnny mencalonkan diri di tanah kelahirannya, daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I yang meliputi wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Alor.

Mengantongi 33.704 suara, Johnny berhasil melenggang ke Parlemen sebagai legislator masa jabatan 2014-2019. Oleh Fraksi Nasdem, ia lantas ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Selain di Komisi IX, Johnny juga sempat dipercaya sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) XI, anggota Badan Anggaran (Banggar), dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Karier Johnny pun moncer di internal Nasdem. Pada September 2017, ia ditunjuk oleh Surya Paloh untuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, menggantikan Rio Patrice Capella yang tersandung kasus korupsi.

Pada Pemilu 2019, Johnny kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil yang sama. Lagi-lagi, ia lolos ke Senayan dengan mengantongi suara terbanyak di dapil tersebut, yakni 122.290 suara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com