JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Pengusutan dilakukan guna mengetahui apakah uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul merupakan uang pelicin untuk "mengamankan" audit proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Achsanul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Presiden Madura United Sekaligus Anggota BPK yang Ditahan di Kasus BTS
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan, uang itu diterima Achsanul sebelum kasus BTS 4G Kemenkominfo naik statusnya ke tahap penyidikan di Kejagung.
Maka dari itu, Kejagung akan turut mendalami apakah uang Rp 40 miliar tersebut sekaligus untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau tidak.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung Punya Harta Rp 24,8 M
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," imbuhnya.
Diketahui, Achsanul Qosasi mulanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo. Namanya muncul dalam persidangan perkara BTS 4G.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebut, Achsanul diduga menerma uang Rp 40 miliar dalam perkara BTS 4G.
Uang panas itu diterima di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M di Hotel Grand Hyatt
Kejagung pun menetapkan Achsanul sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.