Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Usut Dugaan Achsanul Qosasi Terima Duit Rp 40 M untuk "Amankan" Proyek BTS 4G

Kompas.com - 03/11/2023, 13:33 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Pengusutan dilakukan guna mengetahui apakah uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul merupakan uang pelicin untuk "mengamankan" audit proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Achsanul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Presiden Madura United Sekaligus Anggota BPK yang Ditahan di Kasus BTS

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Ia menjelaskan, uang itu diterima Achsanul sebelum kasus BTS 4G Kemenkominfo naik statusnya ke tahap penyidikan di Kejagung.

Maka dari itu, Kejagung akan turut mendalami apakah uang Rp 40 miliar tersebut sekaligus untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau tidak.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung Punya Harta Rp 24,8 M

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," imbuhnya.

Diketahui, Achsanul Qosasi mulanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo. Namanya muncul dalam persidangan perkara BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebut, Achsanul diduga menerma uang Rp 40 miliar dalam perkara BTS 4G.

Uang panas itu diterima di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M di Hotel Grand Hyatt

Kejagung pun menetapkan Achsanul sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com