Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung Punya Harta Rp 24,8 M

Kompas.com - 03/11/2023, 12:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekayaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar.

Adapun Achsanul ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achsanul di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan auditor itu didominasi lahan dan bangunan.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M di Hotel Grand Hyatt

Achsanul melaporkan kepemilikan atas 12 bidang lahan dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000. Aset itu tersebar di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Asetnya yang paling besar berupa lahan dan bangunan seluas 4.343 meter persegi/100 meter persegi di Bogor senilai Rp 4.551.976.000.

Beberapa aset lahan Achsanul tercatat sebagai “hibah tanpa akta”, di antaranya terletak di Sumenep dan Jakarta Selatan yang mencapai Rp 2.389.696.000.


Selain itu, Achsanul melaporkan kepemilikan 7 alat transportasi berupa mobil senilai Rp 1.477.026.800.

Di antara mobil itu adalah Toyota Alphard Minibus Tahun 2011 senilai Rp 500 juta, Toyota Camry Sedan Tahun 2011 senilai Rp 200 juta, mobil VW Sedan Tahun 1974 senilai Rp 700 juta dan lainnya.

Baca juga: Ditahan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp 40 M di Kasus BTS 4G

Achsanul juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4.356.000.000 serta kas dan setara kas Rp 2.006.368.314.

Jumlah sub total harta Achsanul mencapai Rp 29.689.286.114.

Namun, ia memiliki utang Rp 4.835.449.825. Dengan demikian, jumlah total harta Achsanul Rp 24.853.836.289.

Achsanul mulanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo. Namanya muncul dalam persidangan perkara BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebut, Achsanul diduga menerma uang Rp 40 miliar dalam perkara BTS 4G.

Uang panas itu diterima di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung pun menetapkan Achsanul sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com