JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.592 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sepanjang Januari-September 2023.
"Ada 1.592 laporan masyarakat dan 1.062 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan permohonan pemantauan," ujar Ketua Badan Pengawas Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat konferensi pers di Gedung KY, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan, jumlah laporan ini meningkat dibandingkan dengan laporan periode tahun 2022 yang berjumlah 1.158 laporan.
Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR
Dari laporan yang masuk, KY melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan disimpulkan sebanyak 204 laporan telah memenuhi persyaratan.
"Terdiri dari 53 laporan sebelum tahun 2023 dan 151 laporan di tahun 2023," ucapnya.
Sedangkan 353 laporan lainnya masih menunggu permohonan kelengkapan, 147 laporan bukan kewenangan KY, 45 laporan diteruskan ke instansi lain.
Sedangkan laporan yang tidak dapat diterima sebanyak 186 laporan, ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi sebanyak 4 laporan.
Baca juga: Latar Belakang 15 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian KY
"Serta masih proses verifikasi 54 laporan, dan permohonan pemantauan persidangan sebanyak 652 permohonan," tutur Joko.
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata masih mendominasi dengan jumlah 844 laporan.
"Sementara perkara pidana jumlahnya 397 laporan, kemudian pengaduan terkait tindak pidana korupsi sebanyak 71 laporan, perkara tata usaha negara sebanyak 62, perkara agama sebanyak 61, dan niaga sebanyak 41 laporan," ucpanya.
Untuk perkara pengadilan hubungan industri yang dilaporkan ke KY sebanyak 20 laporan, perkara pajak sebanyak 11 laporan, perkara lingkungan ada 10 laporan, perkara militer sebanyak 7 laporan, perkara syariah sebanyak 5 laporan, perkara pidana dan perdata sebanyak 4 laporan, perkara pemilu sebanyak 2 laporan dan 57 perkara lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.