JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku belum mengetahui apakah kadernya di DPR RI akan menggunakan hak angket atau penyelidikan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan penggunaan hak angket DPR terhadap MK dilontarkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, menyikapi terbitnya putusan MK yang kontroversial soal syarat usia capres cawapres.
Menurut Cak Imin, penggunaan hak angket di DPR RI merupakan hak masing-masing anggota dewan.
“Kita belum tahu, itu hak pribadi-pribadi kan,” kata Cak Imin saat ditemui awak media usai menghadiri pelantikan dan deklarasi Anak Muda Indonesia (AMI) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK
Cak Imin mengatakan, ia menyerahkan penggunaan hak angket itu kepada masing-masing kader PKB di DPR RI.
Menurut dia, sifat usulan hak angket berdasarkan setiap anggota dewan, bukan keputusan partai maupun fraksi di DPR RI.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pribadi-pribadi anggota,” tutur Cak Imin.
Adapun Cak Imin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ia juga menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), mendampingi Anies Baswedan.
Baca juga: Gerindra Nilai Hak Angket MK Bentuk Pembangkangan Putusan Yudikatif
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024 di DPR RI, Masinton mengusulkan anggota DPR RI menggunakan hak angketnya kepada MK.
Usulan itu terkait putusan MK dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. putusan itu mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dianggap kontroversial.
Sebab, putusan itu dianggap menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Masinton, putusan MK sarat dengan nepotisme. Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.