Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bantah Dilobi Anwar Usman

Kompas.com - 01/11/2023, 19:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konsitusi Manahan Sitompul mengklaim tak dilobi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan soal syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, Manahan bersama hakim konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah menjadi tiga hakim yang bulat sepakat agar kepala daerah dan anggota legislatif di setiap tingkatan bisa maju sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.

"Tidak ada (lobi)," kata Manahan Sitompul setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023).

Ia lantas mengaku, dalam pemeriksaannya, MKMK hanya bertanya hal-hal umum yang tak sulit untuk dijawab.

"Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa," ujarnya.

Baca juga: Sejam Diperiksa MKMK, Anwar Usman Dicecar soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, dugaan lobi-lobi oleh Anwar itu diungkap 16 pakar hukum tata negara-administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menyebut bahwa atas dugaan itu yang menjadi dasar pelaporan soal pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Anwar Usman.

Oleh karena itu, mereka meminta Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla pada sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca juga: Tak Mundur Adili Perkara Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

Namun, Anwar Usman sudah membantah pernah melakukan lobi-lobi semacam itu. Hal itu disampaikannya usai menjadi hakim pertama yang diperiksa MKMK pada Selasa kemarin.

"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu," kata Anwar Usman

"Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, bisa mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

Selain itu, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dua hakim konstusi dalam putusan tersebut diungkap sejumlah kejanggalan.

Hakim konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung soal Anwar Usman yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, dalam rapat terkait tiga perkara sebelumnya tidak hadir.

Selain itu, Saldi Isra sempat menyinggung soal perubahan keputusan usai Anwar Usman ikut bergabung. Mengingat, dalam tiga perkara sebelumnya delapan hakim konstitusi kompak menolak.

Hal hampir senada diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat. Ia sempat menyatakan sejumlah keganjilan dari gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Salah satunya adalah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang akhirnya dikabulkan sebagian MK.

Baca juga: Anwar Usman Jawab Hakim Arief Hidayat soal Usul Reshuffle Majelis Hakim MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com