Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Kompas.com - 01/11/2023, 18:45 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh masyarakat lantaran pembangunan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 terlambat.

Eks Menkominfo ini mengeklaim telah berusaha semaksimal mungkin membangun tower BTS 4G agar masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat merasakan manfaat dari proyek strategis nasional tersebut.

“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan namun belum dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Johnny Plate saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Bacakan Pledoi, Johnny Plate Merasa Dizalimi Disebut Terima Rp 17,8 Miliar

Di hadapan Majelis Hakim, Johnny Plate berharap, proyek BTS 4G di seluruh Indonesia segera selesai dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanat Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dan Menkominfo saat ini, Budi Arie yang menggantikan posisinya sebagai Menkominfo.

“Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T dan berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof Mahfud MD, dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” kata Johnny Plate.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum jika terdapat kesalahan dalam proses persidangan.

Ia berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh nota pembelaannya agar nantinya dapat memberikan putusan yang paling adil.


“Terima kasih saya sampaikan juga kepada penasihat hukum saya yang telah bersedia mendampingi saya selama persidangan, juga kepada istri dan anak- anak serta cucu-cucu yang saya cintai beserta seluruh keluarga dan kolega yang telah memberi semangat, doa, dan dukungan moril selama ini,” tutur Johnny Plate.

“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita,” ucap dia.

Baca juga: Yakin Tak Bersalah, Johnny Plate: Nota Pembelaan Ini untuk Ungkap Ganjalan Hati Saya

Dalam perkara ini, Johnny Plate dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com