Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 2 Pimpinan Komisi II Beda Dukungan Capres dan Silang Pendapat soal Tafsir Putusan MK...

Kompas.com - 01/11/2023, 06:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum yang membahas penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berlangsung dengan tensi tinggi pada Selasa (31/10/2023) malam.

Penyesuaian PKPU diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 90/PUU- XXV/2023, yang memberikan kesempatan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang terpilih lewat pemilihan umum maju pada Pemilihan Presiden 2024.

Putusan ini dipandang sejumlah pihak memberikan karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Komisi II Setujui Rancangan PKPU Imbas Putusan MK soal Batas Usia Capres

Tensi tinggi terjadi antara dua pimpinan Komisi II, yakni Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang. Diketahui, dua unsur top level di komisi yang salah satu tugasnya mengurusi kepemiluan itu mendukung dua calon presiden berbeda.

Doli yang berasal dari Partai Golkar mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran, sedangkan Junimart yang berasal dari PDI-P mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Awal mula

Ketegangan bermula ketika Junimart merasa ada beberapa pernyataan anggota Komisi II yang belum dijawab Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Misalnya tentang bagaimana cara KPU menafsirkan putusan MK untuk diakomodasi di dalam penyesuaian PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Karena begini, putusan MK itu kan menurut saya, tafsir, Pak. Jadi enggak firm maksudnya ini a atau b. Contoh, (bunyi putusan itu) dia berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada," ungkap Junimart dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Dia dipilih, tapi enggak menang jadi kepala daerah, masuk enggak di situ (boleh menjadi capres-cawapres)?" tanya dia.

Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

Menurut dia, KPU mestinya memperoleh penjelasan lebih dulu dari MK sebelum menyesuaikan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini agar rancancangan penyesuaian PKPU tersebut bukan hanya berdasarkan pada penafsiran KPU semata, melainkan sudah ada penjelasan dari MK.

Junimart bersikeras meminta penjelasan KPU atas pertanyaan itu. Sebab, menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan syarat pencalonan.

"Jadi mesti (KPU) minta pendapat mereka (MK), apa maksud ini? Karena di putusan itu enggak ada penjelasan, beda dengan UU," tutur politikus PDI-P ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam sebuah kesempatan.

MK merampok wewenang DPR

Junimart pun lantas menyebut bahwa MK telah merampok wewenang DPR dan pemerintah di dalam menyusun undang-undang lantaran menambahkan norma baru di dalam putusan atas pasal yang memuat syarat usia minimum capres-cawapres yang digugat.

"Walaupun MK itu menurut saya sudah merampok fungsi DPR dan pemerintah, fungsi legislasi ini, Pak," tegas dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com