Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta PKPU Jabarkan Kepala Daerah yang Bisa Maju Capres-Cawapres

Kompas.com - 31/10/2023, 22:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan tentang Pasal 13 rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun pasal tersebut, berbunyi sama persis seperti putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Menurutnya, bunyi rancangan PKPU mengenai hal tersebut harus dijelaskan secara rinci, khususnya soal tingkat kepala daerah.

Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang

"Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana? Apakah batas gubernur ke atas, termasuk bupati, wali kota, kan harus dijabarkan itu. Kepala daerah itu kan ada berapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," kata Komarudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah, KPU, DKPP, dan Bawaslu, Selasa (31/10/2023) malam.


Komarudin menilai putusan MK membingungkan dan menimbulkan pertanyaan, khususnya tentang pengalaman seorang kepala daerah. Untuk itu diperlukan aturan detail disertai penjelasan.

"Apakah orang hari ini baru dilantik, lima hari kemudian sudah dianggap berpengalaman dan bisa wajib untuk dicalonkan menjadi wakil presiden? Itu perlu ada penjelasan lebih detail mengenai itu," jelasnya.

"Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" tanya politikus PDI-P ini.

Baca juga: Pelapor Anwar Usman Berencana Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Lebih lanjut juga meminta, definisi pengalaman kepala daerah harus diperjelas kembali. Hal ini agar publik tidak bingung dan memunculkan persepsi negatif atas putusan MK.

"Apa yang dimaksud pengalaman di putusan MK itu? Itu harus dijabarkan. Ini sumir, Pak," tutur Komarudin.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melaui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.

Dari putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Beberapa hari Setelah putusan MK tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. 

Pasangan Prabowo-Gibran didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com