Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Hadiri Pemeriksaan MKMK Terkait Dugaan Langgar Etik soal Putusan Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 31/10/2023, 16:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menghadiri pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik pada Selasa (31/10/2023) sore.

Pantauan Kompas.com, Anwar Usman tiba di Gedung II MK tempat berjalannya pemeriksaan pada Selasa sekitar pukul 16.08 WIB.

Sambil melayani wawancara singkat dengan awak media, Anwar Usman tampak berjalan dari Gedung I MK tempatnya bekerja menuju Gedung II MK.

Anwar bersama sejumlah petugas yang mengawalnya lalu masuk ke dalam lift yang mengantar mereka ke ruang tempat berlangsungnya pemeriksaan di lantai empat Gedung II MK.

Baca juga: Besok, Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK

Tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahihuddin Adams, dan Bintan Saragih sudah lebih dulu tiba di ruangan tersebut.

Awak media sempat dipersilakan mengambil gambar sebelum pemeriksaan Anwar oleh MKMK dimulai. Tetapi, sekitar pukul 16.15 WIB, pintu ditutup dan pemeriksaan pun dimulai secara tertutup.

Kepada wartawan, Anwar mengaku baru tahu bahwa ia adalah satu-satunya hakim MK yang akan diperiksa dua kali oleh MKMK.

"Saya baru tahu bahwa dua kali (diperiksa)," kata Anwar Usman.

Baca juga: MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik

Ia juga merespons santai mengenai fakta bahwa dirinya yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dibandingkan hakim lainnya.

"Ya saya kan ketua," ujar Anwar Usman singkat

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Pelapor Anwar Usman Berencana Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Tak lama setelah putusan MK itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini kemudian didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2023.

Anwar Usman membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu singkat.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Diputus 7 November, Hari Terakhir Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com