Salin Artikel

Kubu Galumbang Nilai Ambisius Tuntutan 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Diketahui, Galumbang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Handika mengklaim, selama sidang pembuktian perkara dugaan korupsi BTS 4G, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) itu.

Apalagi, menurutnya, perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek BTS 4G kerugian negara Rp 8 triliun yang tertuang di surat dakwaan tidak terbukti di persidangan.

"Perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp 8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," kata Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Kubu Galumbang pun heran dengan tuntutan tinggi yang disampaikan oleh Jaksa. Terlebih, Jaksa telah melakukan penyitaan aset milik kliennya secara ilegal.

Sebab, Handika mengklaim, aset milik terdakwa Galumbang yang disita oleh Kejaksaan Agung bukan berasal dari proyek BTS 4G.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini?" ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai eks petinggi PT Mora Telematika Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa dalam sidang, Senin.

Jaksa mengatakan, Galumbang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana badan, eks petinggi PT Mora Telematika Indonesia ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain Galumbang Menak, dua terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan. Keduanya adalah eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara subsider 250 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara, Anang Latif dituntut 18 tahun penjara, dan Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara.

Enam terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/22093911/kubu-galumbang-nilai-ambisius-tuntutan-15-tahun-penjara-di-kasus-bts-4g

Terkini Lainnya

Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke