JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut mantan petinggi PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dipidana selama 15 tahun penjara.
Galumbang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Jaksa menilai, eks petinggi PT Mora Telematika Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar
Jaksa mengatakan, Galumbang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya pidana badan, eks petinggi PT Mora Telematika Indonesia ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain Galumbang Menak, dua terdakwa petinggi korporasi lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Keduanya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Terdakwa Kasus BTS 4G Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Terhadap Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara subsider 250 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider tiga tahun penjara. Sementara Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara.
Kemudian, Anang Latif dituntut 18 tahun penjara dan Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara.
Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Baca juga: Hari Ini, 3 Petinggi Korporasi di Kasus BTS 4G Jalani Sidang Tuntutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.