JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga korupsi yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).
Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang diketahui sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.
"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Ramadhan mengatakan, sebanyak tujuh orang saksi yang diperiksa dari unsur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti
Selain itu, ada juga saksi dari unsur sekolah Madrasah, MI, MTS, dan MA yang ada di bawah naungan YPI.
Kemudian, ada juga saksi dari pihak penerima dan pengirim dana ke YPI maupun Panji Gumilang.
"Kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA lima orang. Pihak pengirim dana 15 orang, pihak penerima dana sembilan orang," ujar Ramadhan.
Selanjutnya, ada masing-masing satu orang saksi dari pihak swasta, notaris, ahli yayasan, serta instansi Badan Pertanahan Negara dari berbagai wilayah.
"Pihak J Trust investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, pihak notaris satu orang, ahli yayasan satu orang," kata Ramadhan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan melakukan kegiatan koordinasi kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.
"Beberapa institusi terkait yaitu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Disdukcapil Kabupaten Indramayu, BPN Bekasi Kota, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Korlantas Polri terkait aset saudara PG dan keluarga serta koordinasi dengan beberapa bank," ujar Ramadhan.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.
Atas perbuatannya di kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.