Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kompas.com - 25/09/2023, 21:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga korupsi yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).

Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang diketahui sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Ramadhan mengatakan, sebanyak tujuh orang saksi yang diperiksa dari unsur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Selain itu, ada juga saksi dari unsur sekolah Madrasah, MI, MTS, dan MA yang ada di bawah naungan YPI.

Kemudian, ada juga saksi dari pihak penerima dan pengirim dana ke YPI maupun Panji Gumilang.

"Kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA lima orang. Pihak pengirim dana 15 orang, pihak penerima dana sembilan orang," ujar Ramadhan.

Selanjutnya, ada masing-masing satu orang saksi dari pihak swasta, notaris, ahli yayasan, serta instansi Badan Pertanahan Negara dari berbagai wilayah.

"Pihak J Trust investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, pihak notaris satu orang, ahli yayasan satu orang," kata Ramadhan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan melakukan kegiatan koordinasi kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.

"Beberapa institusi terkait yaitu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Disdukcapil Kabupaten Indramayu, BPN Bekasi Kota, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Korlantas Polri terkait aset saudara PG dan keluarga serta koordinasi dengan beberapa bank," ujar Ramadhan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.

Atas perbuatannya di kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com