Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo: Lucu kalau Kita Tak Manfaatkan Energi Anak Muda

Kompas.com - 28/10/2023, 20:35 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto mengatakan, lucu jika dia sebagai capres ia tidak memanfaatkan energi anak-anak muda.

Hal itu dia sampaikan dalam acara deklarasi dukungan relawan Penerus Negeri di Djakarta Teather, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023).

Mulanya, Prabowo menyebutkan beberapa tokoh muda yang memiliki pengaruh memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

"Panglima besar TNI pertama, Jenderal Sudirman usianya 29 tahun, (saat menjadi seorang Panglima)," ujar Prabowo.

Baca juga: Dapat Dukungan dari Relawan Penerus Negeri, Prabowo: Saya Terima sebagai Penugasan

Kemudian, Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut, seorang Komandan Brigade dari Solo, Slamet Riyadi yang berusia 22 tahun saat bernegosiasi dengan pimpinan pasukan Belanda.

"Dia (Slamet Riyadi) berunding dengan kolonel dari Belanda yang usianya di atas 40 tahun. Jadi seorang pemuda dan tua itu tidak jadi masalah, malah lucu kalo kita tidak manfaatkan energinya anak muda," ucap Prabowo.

Prabowo mengatakan, anak muda memiliki kreativitas, semangat, dan tenaga yang lebih dari orangtua.


Dia kemudian menutup pidato dengan sebuah sajak seorang pemuda yang gugur saat memperjuangkan kemerdekaan.

"Di saku bajunya ada kertas yang ada sajak. Sajak itu berbunyi seperti ini. 'Kita tidak sendirian, beribu-ribu orang bergantung pada kita. Rakyat yang tidak pernah kita lihat, rakyat yang tidak akan pernah lihat kita, tapi apa yang kita lakukan akan menentukan apa yang terjadi pada mereka," tutur Prabowo.

Baca juga: Prabowo Mau Sowan ke Megawati, Sekjen PDI-P: 5 Oktober Sudah Bertemu

Prabowo maju sebagai kontestan Pilpres 2024 bersama putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun.

Jalan mulus Wali Kota Solo tahun ini mendaftarkan diri sebagai cawapres tak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah dan terpilih lewat Pemilu.

Keputusan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat karena Ketua Hakim MK Anwar Usman tak lain adalah paman Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com